Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialPolitikSamarinda

Pansus Raperda Ketenagalistrikan Gelar Rapat, Sejumlah Pasal Akan Direvisi 

445
×

Pansus Raperda Ketenagalistrikan Gelar Rapat, Sejumlah Pasal Akan Direvisi 

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3/2022).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dan dihadiri anggota Pansus diataranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya.

Sapto mengatakan bahwa rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini. Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya.

“Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan,” ucap Sapto.

Ia melanjutkan, rapat ini juga untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal. “Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita,” kata Politisi partai Golkar ini.

Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah. 

Dari draft yang dibahas tersebut, point-point yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui.

“Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya,” pungkasnya. (adv/Aji)