Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Kembali Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Pemerataan Pembangunan

283
×

Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Kembali Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Pemerataan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Aspirasi pemekaran wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka, kali ini dengan sorotan tajam pada rencana pembentukan Kabupaten Kutai Utara. Di tengah ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan di pedalaman Kutai Timur (Kutim), wacana ini dinilai semakin relevan untuk diwujudkan.

Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan bahwa gagasan pemekaran Kutai Utara bukanlah isu baru. Ia menyebut aspirasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat lebih dari 15 tahun, namun hingga kini belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

“Ini bukan keinginan yang tiba-tiba muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat di pedalaman menyuarakan aspirasi agar bisa memekarkan diri. Mereka ingin akses pelayanan dan pembangunan yang lebih merata,” ujar Agus, pada Kamis (31/07/2025).

Menurut Agus, disparitas pelayanan publik di sejumlah kecamatan terpencil menjadi pemicu utama dorongan pemekaran. Banyak wilayah di pedalaman Kutim yang hingga kini masih terisolasi dari infrastruktur dasar dan sulit dijangkau oleh layanan pemerintahan.

“Selama ini masyarakat di pedalaman harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengakses layanan administrasi atau fasilitas kesehatan. Ini kondisi yang tidak bisa dibiarkan terus berlarut,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa semangat pemekaran ini bukan didasari oleh ambisi politik, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketimpangan pembangunan yang nyata di lapangan. Meski begitu, Agus mengakui bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami di DPRD hanya bisa memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Yang menentukan layak atau tidaknya pembentukan daerah otonomi baru adalah Kemendagri,” imbuhnya.

Agus menekankan pentingnya kajian mendalam agar proses pemekaran tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait kesiapan fiskal dan kelembagaan. Ia berharap, pembentukan Kutai Utara nantinya mampu mendorong kemandirian daerah, bukan justru menjadi beban anggaran.

“Semua aspek harus dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi ekonomi, kelembagaan, maupun potensi sumber daya yang ada. Pemekaran harus menjadi solusi, bukan menambah masalah,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa delapan kecamatan telah diusulkan menjadi cakupan wilayah Kabupaten Kutai Utara, yakni Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.

“Delapan kecamatan ini yang sejak dulu disebut-sebut sebagai wilayah Kutai Utara. Harapannya, dengan pemekaran, akses dan kualitas pelayanan bagi masyarakat bisa lebih baik dan cepat dirasakan,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)