Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Berau

Sidang ke-11 Poktan UBM vs PT Berau Coal: Bukti Perusahaan Kembali Dipertanyakan

470
×

Sidang ke-11 Poktan UBM vs PT Berau Coal: Bukti Perusahaan Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang ke-11 dalam perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal. (Ist.)

Timeskaltim.com, Berau – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kembali menggelar sidang ke-11 dalam perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal, Selasa (20/5/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, PT Berau Coal kembali menyerahkan bukti tambahan. Namun, tim kuasa hukum Poktan UBM menilai bukti tersebut tidak valid dan tidak relevan dengan objek sengketa.

Menurut Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM, bukti yang disodorkan pihak perusahaan dinilai tidak memuat legalitas yang sah atas lahan yang disengketakan. Bahkan, beberapa dokumen yang ditampilkan disebut identik dengan bukti sidang sebelumnya dan masih mengandung banyak kejanggalan.

“Mereka kembali menampilkan bukti pelepasan yang menurut kami tidak ada kaitannya dengan kelompok. Bahkan, beberapa surat yang mereka ajukan kami curigai tidak memiliki tanda tangan dari pemerintah setempat,” ungkap Gunawan kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak Poktan UBM juga menyerahkan bukti tambahan berupa pernyataan warga yang namanya disebut dalam dokumen PT Berau Coal sebagai pihak yang menjual lahan.

Salah satunya adalah Kamarudin, warga Kampung Tumbit Melayu, yang merasa namanya dicatut dalam bukti yang diajukan perusahaan.

“Saya memang pernah menjual lahan, tapi itu murni lahan pribadi saya, bukan milik Poktan UBM,” tegas Kamarudin.

Sementara itu, Rafik selaku Koordinator Lapangan Poktan UBM mengaku tidak terkejut dengan strategi pembuktian dari pihak perusahaan. Ia menilai upaya tersebut hanyalah bentuk pembelaan tanpa dasar kuat.

“Sejak sidang pemeriksaan setempat (PS) kemarin, kami sudah bisa melihat bahwa tidak ada bantahan dari pihak legal PT Berau Coal soal titik koordinat lahan kelompok tani. Seharusnya kalau mereka pernah membebaskan lahan, pasti ada bentuk perlawanan hukum,” terang Rafik.

Rafik pun berharap agar majelis hakim dapat bersikap adil dan memutus perkara ini berdasarkan fakta serta bukti yang sah.

“Semoga yang mulia majelis hakim dapat mempertimbangkan semua ini dengan bijak. Kami percaya hukum masih berpijak pada sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ketua Ormas Permada, Anton, juga turut mendukung perjuangan masyarakat Poktan UBM. Ia mendesak agar proses hukum dapat diselesaikan dengan cepat dan tegas, serta menuntut PT Berau Coal untuk membayar hak-hak masyarakat yang disebut telah terdzalimi selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait jalannya sidang maupun dokumen yang mereka ajukan. (Bey)