Timeskaltim.com, Samarinda – Puluhan anggota Keluarga Besar Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), siang ini, Senin (5/1/2025).
Mereka memprotes kenaikan tarif air PDAM yang dinilai memberatkan masyarakat Kabupaten Berau dan menuding adanya maladministrasi oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Aksi ini turut diwarnai dengan simbolis belasan karangan bunga yang menyindir kebijakan tersebut. Karangan bunga itu bertuliskan ucapan “selamat” atas keberhasilan Bupati dan Direktur Utama PDAM menjadi “juara satu” menaikkan tarif PDAM hingga 80 persen.
Koordinator Lapangan, Oki Marinus, menyebut kenaikan tarif PDAM hingga 80 persen sebagai “kado duka” bagi masyarakat di awal tahun 2025. Ia mengungkapkan, tagihan air masyarakat yang sebelumnya sekitar Rp300.000 melonjak drastis hingga mencapai Rp1.700.000 bahkan Rp12.000.000 dalam beberapa kasus.
“Saya membantah tegas pernyataan Dirut PDAM yang mengatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah sesuai ketentuan. Faktanya, masyarakat sangat terbebani,” ujar Oki kepada Timeskaltim.com, siang ini.
Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur bahwa kenaikan tarif PDAM harus melalui mekanisme persetujuan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Namun, Oki menyebut pernyataan Bupati yang mengaku tidak mengetahui kebijakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya permainan antara pihak Bupati dan PDAM.
Lebih lanjut, Oki menyoroti adanya maladministrasi dalam penetapan tarif. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 705 Tahun 2024, kenaikan tarif ditandatangani oleh Sri Juniarsih Mas pada 29 September 2024. Namun, pada saat itu Bupati diketahui sedang cuti untuk mengikuti masa kampanye pemilu.
“Ini jelas melanggar aturan karena saat cuti, beliau tidak memiliki kewenangan menandatangani keputusan administratif apa pun,” tegas Oki.

Menanggapi aksi tersebut, Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Agung Mas Suprianggono, menyatakan bahwa data dan tuntutan yang disampaikan KPMKB akan dijadikan pedoman untuk langkah lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Semua masukan ini akan diteruskan kepada pimpinan untuk diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agung.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil nantinya harus berlandaskan hukum dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Dengan dilakukannya aksi ini, KPMKB berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat Berau. (Has/Bey)












