Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Kab. PPU

Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN

264
×

Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (23/10/2024).

Timeskaltim.com, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) menggelar sosialisasi terkait Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator dan Pengawas. Acara ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, selama dua hari, dari 23 hingga 24 Oktober 2024.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU. Kepala Bagian Ortal, Firman Usman, membuka acara dan menyampaikan pentingnya pendekatan berbasis manajemen talenta guna menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja tinggi.

“Manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan, dan mempromosikan ASN secara efektif,” ucapnya saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin.

Firman menjelaskan bahwa standar kompetensi jabatan merupakan elemen penting dalam penerapan manajemen talenta.

Standar ini mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan seorang ASN untuk menjalankan tugasnya dengan optimal.

“Standar kompetensi jabatan menjadi prasyarat penting dalam penyusunan pola karir ASN, untuk memastikan objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam pengangkatan ke jabatan tertentu,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan menyusun dokumen yang berisi deskripsi kompetensi yang relevan dengan tugas ASN, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Firman berharap kegiatan ini akan menghasilkan dokumen standar kompetensi untuk setiap jabatan di Pemkab PPU.

“Dengan adanya standar ini, ASN dapat ditempatkan sesuai kompetensi yang dimiliki, sehingga fungsi jabatan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Adv)