Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Gelar Sosper Tentang Pencegahan Peredaran Narkotika

454
×

Anggota DPRD Kaltim, Gelar Sosper Tentang Pencegahan Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Subandi. (Berby / Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda (Sosper) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Bertempat di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara, Minggu (10/11/2024) lalu.

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya”. jelas Subandi belum lama ini.

Ia juga mengatakan, dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkotika.

Di akhir sosialisasi, Subandi menyampaikan pesan penting pada kelompok pemuda dan masyarakat

“Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas” tutupnya. (Rob/Bey)