Timeskaltim.com, Kukar – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, bersama dengan Direktorat Hukum dan Badan Bantuan Hukum (BBH) DPC PDI-P Kukar, secara resmi meluncurkan Posko Layanan Kecurangan Pilkada Kukar 2024.
Ini menjadi upaya konkrit tim Edi-Rendi dalam mengantisipasi kecurangan dan framing politik negatif yang semakin marak.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Edi-Rendi, Erwinsyah, mengungkapkan bahwa posko ini dibentuk untuk mendokumentasikan berbagai laporan terkait pelanggaran selama kampanye hingga pemungutan suara.
“Kami akan mengumpulkan data dari masyarakat, tim kampanye, dan relawan paslon 01 di setiap kecamatan. Semua laporan terkait dugaan kecurangan akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti,” jelas Erwin saat peluncuran posko di kantor DPC PDI-P Kukar, pada Jumat (08/11/2024).
Ia menegaskan, posko ini akan berfungsi sebagai pusat aduan dan pengumpulan bukti terkait pelanggaran, termasuk kampanye hitam dan penyebaran hoaks di media sosial yang merugikan pasangan Edi-Rendi.
“Apabila ada bukti yang cukup, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah lebih lanjut dan serius,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Direktorat Hukum posko, Sopian menjelaskan, bahwa titik pusat posko berada di DPC PDI-P Kukar, Kecamatan Tenggarong, dengan rencana perluasan di 20 kecamatan.
“Untuk memperluas jangkauan pengawasan, posko pusat kami dirikan di DPC PDI-P Kukar dan akan dilengkapi dengan posko di beberapa kecamatan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Di tempat sama, Ketua Posko Layanan Kecurangan Pilkada Kukar 2024, Supardi, menyatakan, bahwa tim akan bekerja sama dengan relawan untuk memfasilitasi pelaporan masyarakat.
“Kami akan membuka posko di 20 kecamatan dengan fokus pengawasan intensif pada daerah-daerah yang rawan pelanggaran dan hotline kami terbuka selama 24 jam,” kata Supardi.
Lebih dari itu, Ia juga menjelaskan, bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui hotline, baik secara anonim maupun terbuka. Semua laporan akan didokumentasikan dan, jika terbukti valid, akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan menyeimbangkan informasi dengan data ilmiah yang sudah kami kumpulkan. Tim kami juga dibekali pengetahuan tentang prosedur dan kategori kecurangan Pilkada,” terangnya.
Dengan peluncuran posko ini, Tim Hukum dan Advokasi Edi-Rendi menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas Pilkada yang jujur dan adil, serta memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas.
Sebagai informasi, Posko Layanan Kecurangan Pilkada Kukar 2024, beralamat di Kantor DPC PDI-P Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dan, bisa langsung menghubungi, Supardi, Ketua Posko Layanan Kecurangan Pilkada 0813-4716-7083. (Rob/Wan)










