Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Gelar Sosper, Baharuddin Muin Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

748
×

Gelar Sosper, Baharuddin Muin Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Narkoba di Markas Pemuda Pancasila, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sosper tersebut mengacu pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Dalam sosper perdana ditahun 2024 ini, anggota DPRD Dapil Paser-PPU tersebut mengimbau agar masyarakat yang hadir serius dalam melawan narkoba.

“Agenda ini adalah yang pertama dilakukan DPRD Kaltim ditahun ini dan pembahasannya adalah perda nomor 4 tahun 2022 tentang narkoba. Saya himbau dengan adanya perda ini masyarakat bisa serius dalam perang melawan narkoba,” ujar Baharuddin Muin, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN dan Polisi, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat.

“Harapannya masyarakat dapat menjaga lingkungan sekitarnya, mengingat narkoba ini adalah ancaman serius bagi generasi kita,” jelas politisi asal Gerindra itu.

Baharuddin yang berasal dari daerah pemilihan Paser dan PPU, berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi mengenai perda yang berkaitan dengan masyarakat.

“Kami di DPRD Kaltim berkomitmen akan terus menyebarluaskan peraturan daerah yang telah kami buat, apalagi itu bersingungan langsung dengan masyarakat agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tandasnya. (Bey)