Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Politik

KPU Samarinda Sosialisasikan Jadwal Kampanye Selama 21 Hari

581
×

KPU Samarinda Sosialisasikan Jadwal Kampanye Selama 21 Hari

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: KPU Samarinda lakukan Rakor jadwal kampanye rapat umum. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mensosialisasikan jadwal kampanye menggunakan Metode Rapat Umum, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 78 tahun 2024. Kepada para peserta pemilu di Kota Samarinda

“Sesuai dengan jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan 21 Januari sampai 10 Februari 2024, selama 21 hari,” ucap Anggota Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Najib di Samarinda, pada Jum’at (19/1/2024)

Rapat koordinasi yang menghadirkan seluruh partai peserta pemilu yang ada di Kota Samarinda. Baik partai yang berkoalisi menjadi pengusung Capres – Cawapres maupun yang tidak.

Ia menyampaikan berdasarkan kesepakatan KPU RI bersama pimpinan 18 partai politik. Disepakati hanya melaksanakan 18 hari dari total 20 hari jadwal yang ditentukan.

“Tiga pasangan Capres beserta partai koalisinya, masing-masing dapat enam hari. Tiga harinya tidak digunakan dengan catatan asas keadilan, kemudian dipotong hari-hari besar,” ungkapnya.

18 hari jadwal kampanye dengan metode rapat umum ini berlaku kepada setiap partai politik pengusung Capres – Cawapres.

Ada 2 partai politik yang dikecualikan, dikarenakan 2 partai tersebut tidak menjadi pengusung dari pasangan Capres – Cawares. Jadi, partai yang tidak berkoalisi ini dapat melaksanakan rapat umum selama 21 hari.

“Khusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh, yang tidak tergabung dengan koalisi. Maka dia full melaksanakan rapat umum diluar dari skema jadwal yang disepakati,” pungkasnya. (Nik/Wan)