Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Tingkatkan Kesadaran Terkait KTR, Pemprov Kaltim Gelar Seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

423
×

Tingkatkan Kesadaran Terkait KTR, Pemprov Kaltim Gelar Seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Suasana kegiatan seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim diketahui menggelar kegiatan Seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi, serta panelis seminar dari Kepala Dinas Satpol PP, Perwakilan Kanwil Kemenhumham RI hingga FKM Universitas Mulawarman.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, dalam sambutannya menyampaikan, jika masalah rokok masih menjadi isu nasional yang harus terus ditangani.

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih, dengan tujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.” ujarnya, Jumat (22/23/2023).

Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Kawasan Tanpa Rokok di Kalimantan Timur bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari pajanan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif.

Berdasarkan data Kaltim 2023, terdeteksi bahwa 13,5% dari 435.928 penduduk memiliki status merokok. Oleh karena itu, implementasi dan penegakan Perda KTR di tempat kerja, termasuk instansi/perangkat daerah, dianggap sebagai kunci sukses.

“Beberapa tantangan dalam penerapan dan penegakan Perda KTR, antara lain kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan KTR, kekurangan satuan tugas KTR, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai,” bebernya.

Untuk mengatasi hal tersebut, dirinya mengajak setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih sadar dan aktif menerapkan KTR di instansi atau tempat kerjanya masing-masing dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada enam perangkat daerah Kaltim terbaik yang telah efektif menerapkan KTR pada tahun 2023, antara lain RSJ Atma Husada Mahakam, RSUD AW Syahrani, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Diharapkan ke depannya seluruh perangkat daerah dapat mencapai 100 persen penerapan KTR sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Bey/Wan)