
TimesKaltim.com, Balikpapan – Saiful pria perantauan asal pulau jawa ini, kini harus berhadapan dengan polisi, usai di bekuk oleh polisi karena nekat menjual motor temannya sendiri.
Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang, kejadian tersebut terjadi di kawasan sungai wain RT 35 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, pada Sabtu (21/9/21) ) lalu.
Kejadian bermula saat pelaku Saiful, menginap di rumah korban yakni, Mad Roteb. Pelaku pun berpura pura meminjam motor korbannya untuk pergi ke warung membeli rokok. Namun setelah ditunggu oleh korban, pelaku pun tak kunjung datang.
“Motif nya pelaku ini nginap di rumah korban, kemudian pelaku meminjam motor untuk beli rokok, usut punya usut pelaku malah membawa motor korban ke kota bangun,” ungkapnya.
Pelaku pun membawa kabur motor korban ke Kota Bangun Kabupaten Kukar, lalu kemudian dijual seharga Rp. 500 Ribu kepada seseorang yang ditemuinya di jalan. Usai berhasil menjual sepeda motor curian tersebut, pelaku kabur ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saiful mengaku, nekat melancarkan aksinya, untuk memenuhi ongkos pulang ke kampung halaman nya. “Ya baru kenal sehari mas, niatnya untuk ongkos pulang ke jawa,” ujar Saiful mengaku.
Setelah mendapat laporan, polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di kabupaten penajam paser utara. “Setelah terima laporan, tim batman satreskrim polsek balikpapan utara berhasil mengamankan pelaku di kabupaten PPU,” Sebutnya.
Akibat perbuatan nya polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”Pelaku kita jerat dengan pasal 372, ini penggelapan ya, ancaman hukuman nya 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Danang.(Aji)












