Suasana sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Sabtu (7/10/2023). (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Baharuddin Muin menghelat sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (7/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bahar sapaan akrabnya, membahas terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Narkoba adalah musuh kita bersama, Perda ini terkait dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Bahar, Sabtu (7/10/2024).
Politikus fraksi Gerindra ini berharap, dengan terlaksananya kegiatan tersebut, masyarakat dapat teredukasi terhadap pentingnya perang melawan narkoba.
“Dengan sosialisasi Perda yang kami buat, kita bersama-sama menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba dilingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, dalam periode masa jabatannya, Bahar berkomitmen akan selalu melakukan hal-hal positif bagi masyarakat Benua Etam, khususnya daerah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Selama masa periode, saya berkomitmen akan berupaya memberikan hal-hal positif ke masyarakat khususnya di dapil saya. Saya juga sangat berterima kasih atas kehadiran masyarakat pada kegiatan ini,” tandasnya. (Adv/Bey)












