Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Pansus Pertambangan DPRD Kaltim Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan IKN

334
×

Pansus Pertambangan DPRD Kaltim Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan IKN

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin saat tinjau lokasi pertambangan ilegal. (Berby/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, meninjau langsung lokasi perusahaan tambang ilegal yang termasuk ke dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

Salah satu perusahaan tambang tersebut berada di wilayah Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan termasuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M. Udin menyampaikan, pihaknya menemukan adanya beberapa pelanggaran operasi pertambangan yang termasuk dalam daftar 21 IUP palsu.

“Kami temukan PT Tata Kirana Megajaya yang hingga saat ini masih beroperasi, dan kami temukan pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” ungkap M. Udin, Rabu (8/3/2023).

Udin menyebut, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Sebab, dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.

Lanjutnya, pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan dapat dipidana kurungan.

“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan karena karena rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” bebernya. 

Ia mengungkapkan, bahwa temuan ini menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang.

Pihaknya juga meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan.

“Kami juga menelusuri masuk menuju ke lokasi pertambangan PT Tata Kirana Mega Jaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan, akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung” tutur M. Udin.

Ia menyayangkan, perusahaan tersebut masih beroperasi padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. 

“Rencana pihak Pansus akan memperdalam dan menidaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim, agar hasil kerja Pansus ada kemajuan” jelasnya.

Disisi lain, Kasi  Minerba Dinas ESDM Kaltim, Sukariamat, mewakili dinas terkait juga turut ikut dalam sidak tersebut. Ia mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut, namun belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.

Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batubara PT. Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM.

“Bahkan dari Kemenkuham, saya katakan memang ilegal mining, makanya saya juga turut ikut mengarahkan Pansus dimana titik lokasinya” pungkasnya. (Adv/Bey/Aji/DPRD Kaltim)