Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Wujudkan Persamaan Hukum dan Perlindungan HAM, Jawad Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum 

318
×

Wujudkan Persamaan Hukum dan Perlindungan HAM, Jawad Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat menggelar Sosialisasi Perda di Desa Handil Terusan. (Ist)

Timeskaltim.com, Kutai Kartanegara– Guna memastikan informasi bantuan hukum gratis sampai ke masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (2/10/2022). 

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini memberikan informasi soal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, yakni melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Dengan menghadirkan dua narasumber yakni Zulkifli Alkaff dan Muhammad Rayis yang merupakan Anggota PERADI Samarinda.

Di hadapan kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Jawad Sirajuddin menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan HAM.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat dapat lebih teredukasi lagi, apabila tersandung masalah hukum maka perda ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” jelas Jawad.

Hal itu, tambah Jawad, penting agar terwujudnya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Serta disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).

“Sosialisasi ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat terkai hak-haknya di hadapan hukum, terutama kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat banyak,” ujarnya.

Masyarakat, sebut Jawad, bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta. 

“Salah satunya termasuk kelompok orang kurang mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum,” tandasnya. (Adv/Aji)