Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialBalikpapanPolitik

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Syafruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

341
×

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Syafruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Syafruddin saat melakukan Sosialiasi Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balikpapan. (Mahmud/TimesKaltim)

Timeskaltim.com, Balikpapan– Anggota DPRD Kaltim, Dapil Balikpapan Syafruddin  melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosper diselenggarakan di Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara.

Hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat untuk tetap mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

Hal tersebut disampikan oleh Syafruddin yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, saat melakakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Sabtu (13/11/2021).

Dalam sambutannya, Syafruddin mengatakan tidak ada alasan untuk masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingi untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang di atur melalui Perda Bantuan Hukum ini,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat saat mengikuti Sosialiasi Perda yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Syafruddin. (Mahmud/ TimesKaltim)

Sementara  Roy Yuliarso selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dalam penyampainya, Perda Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

Pemerintah harus hadir dalam hal pengalokasian anggaran, karena Perda Bantuan Hukum yang merupakan produk hukum inisiatif dari DPRD Kaltim tersebut hingga saat ini masih belum dibarengi dengan aturan turunannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, karena belum ada aturan Gubernur terkait penganggaran yang dialokasikan untuk menjalankan Perda ini,” tutupnya. (Mahm).