Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Nasional

Usai Tuai Kritik, Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan

415
×

Usai Tuai Kritik, Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi masyarakat mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg saat pemerintah melarang pengecer menjual gas. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik larangan pengecer menjual gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram akhirnya menemui titik terang.

Setelah diberlakukan larangan jual beli eceran LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025, pemerintah kini mengizinkan pengecer kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG subsidi tersebut.

“Semua pengecer yang ada akan difungsikan kembali. Mereka, mulai hari ini, akan menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, dilansir dari ANTARA News, Selasa (5/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa pengoperasian kembali pengecer sebagai sub-pangkalan bertujuan untuk menormalkan jalur distribusi LPG 3 kg yang sempat terganggu.

Untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, para sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.

“Melalui aplikasi ini, pengecer dapat mencatat siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pengecer wajib membawa KTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pencatatan ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

“Tujuannya agar niat dari oknum-oknum yang menyalahgunakan subsidi ini bisa dicegah,” tegas Bahlil.

Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini 370 ribu pengecer telah terdata sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan turun langsung untuk memberikan pelatihan penggunaan aplikasi serta membantu proses pendaftaran.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya, bahkan kami akan membantu mereka agar bisa menjadi bagian formal dari UMKM,” tambahnya.

Rencana peningkatan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan ini sebelumnya telah disampaikan Bahlil seusai rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025) lalu.

Menutup pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa penataan distribusi LPG 3 kg bertujuan agar subsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Solusi ini kami ambil untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan pengecer menjual LPG 3 kg,” pungkasnya. (Has/Bey)