Timeskaltim.com, Kukar – Perkembangan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit kian meningkat. Hal tersebut juga memicu kenaikan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kecamatan hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Masalah tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kukar yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Senin (21/9/2026).
Sejumlah pihak dari wilayah kecamatan mengaku tidak pernah mendapatkan data tembusan TKA dari perusahaan penyerap tenaga kerja asing.
Camat Kota Bangun, Abdul Karim dan Camat Sebulu Edy Fahruddin membeberkan bahwa informasi mengenai keberadaan TKA di wilayahnya belum transparan dari pihak korporasi.
“Warga asing yang melintas di Desa Pela umumnya wisatawan Pesut Mahakam. Tetapi untuk data TKA di perusahaan sekitar, kami belum menerima laporan resminya,” jelas Abdul Karim.
Pihak Bakesbangpol Kukar turut mendesak sanksi tegas bagi perusahaan yang abai terhadap aturan pelaporan berkala tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto, menegaskan komitmennya untuk membuka akses integrasi data keimigrasian hingga tingkat kecamatan demi memperketat ruang gerak pelanggaran keberadaan WNA.
“Melalui TIMPORA, pertukaran data dan deteksi dini masalah keberadaan orang asing di wilayah Kukar dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat,” tegas Misnal.
Di sisi lain, Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengingatkan keberadaan TKA wajib mengacu pada Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mencatat, saat ini ada 98 TKA dari 24 korporasi yang beroperasi di Kukar. Mayoritas TKA tersebut berasal dari Tiongkok, Malaysia, India, Korea Selatan, dan Australia.(Adv/Top)











