
TimesKaltim.com, Balikpapan – Masih banyak masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki keterbatasan dalam hal memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Antara lain ialah ketidakmampuan secara keilmuan dan alasan finansial. Hal inilah yang mendasari lahirnya Perda Bantuan Hukum.
Negara wajib hadir untuk memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum. Karena itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu, (4/12/2021).
Sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat paham dan mengetahui hak dalam mendapatkan bantuan hukum serta menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan (acces to justice). Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law).
“Lahirnya Perda yang diinisiasi oleh DPRD ini merupakan wujud bahwa pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat, melalui peraturan dan regulasi yang pro kepada rakyat ,” papar Syafruddin yang juga Ketua DPW PKB Kaltim.
Menurutnya, setelah ditetapkannya perda ini, maka ke depan setiap penduduk Kaltim dengan kategori tersebut dapat mengajukan bantuan hukum. Pemerintah kini sudah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim. Lembaga yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI. Serta mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Perda Bantuan Hukum ini terdiri dari 11 bab dengan 35 pasalnya. Fokus objek perkara bantuan yang dimaksud mencakup soal pidana, perdata dan tata usaha negara,” terang Syafruddin.
Pemberi bantuan hukum Mencakup soal standar bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara permohonan serta tata kerja. Lalu soal pendanaan, larangan sanksi administratif dan kode etik, sampai ketentuan pidana dan pengawasan.
Fokus penerima bantuan hukum ini ialah orang atau kelompok orang kurang mampu. Baik itu secara perorangan maupun kelompok. Sedangkan pemberi bantuan hukum ialah organisasi, lembaga atau yayasan advokasi.
“Pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum hingga permasalahannya selesai, atau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkaranya. Itu salah satunya,” jelas Syafruddin.
Bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum. (Aji)












