Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialPolitikSamarinda

Tingkatkan Edukasi Masyarakat, Jahidin Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

326
×

Tingkatkan Edukasi Masyarakat, Jahidin Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Jahidin, bertempat di Balai Desa Kelurahan Sidomulya, Samarinda.(Fahruraji/TimesKaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin kembali  melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (4/12/2021).

Kali ini, sosialisasi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar itu digelar di Aula Balai Desa Kelurahan Sidomulya, Samarinda Ilir. Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menyampaikan perda tersebut merupakan regulasi yang diinisiasi oleh Legislator di Karang Paci. Tujuannya yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan meningkatkan persamaan hak atas bantuan hukum.

“Perda ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar  mendapatkan bantuan hukum dan akses keadilan,” paparnya.

Tak berhenti sampai disitu, Ketua DPC PKB Kota Samarinda itu juga mengungkapkan, bahwa pihaknya hingga saat ini sedang mendorong diterbitkannya peraturan Gubernur, untuk mengatur teknis Perda ini.

Jahidin (tengah) didampingi Rusdiono (kiri) saat memberikan sambutan pada agenda sosialisasi Perda. (Fahruraji/TimesKaltim)

Hal ini guna memastikan pemerintah provinsi terkait ketersediaan anggaran di daerah. Agar setiap pihak dapat mengakses bantuan baik lembaga pendamping berupa LBH maupun masyarakat sebagai objek hukum.

“Kita terus dorong Pemprov segera mengeluarkan Pergub, targetnya adalah akhir tahun ini,” ungkapnya.

Ia berharap dengan berjalannya perda ini dan Pergub yang ada nantinya. Kepastian hukum tidak hanya hadir bagi orang yang punya kapasitas ekonomi saja, melainkan dapat menyentuh bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Semua masyarakat harus memilki kesamaan di mata hukum untuk itu perda ini sangat penting untuk diketahui masyarakat dan sebagai sarana edukasi hukum,” jelasnya.

Sementara itu Rusdiono, salah seorang narasumber yang merupakan praktisi hukum di Samarinda sekaligus Ketua LBH GP Ansor Kaltim membeberkan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 itu mengatur pula tentang syarat administrasi masyarakat yang minta pendampingan hukum.

“Mesti ada keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat, dibuktikan dengan data pribadi yg akurat yang meyakinkan keluarga miskin minimal seperti Kartu Keluarga miskin,” jelasnya. (Aji)