Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Terciduk Saat Antre di SPBU Samarinda, Sopir Pemilik Truk Dengan Dua Plat Nomor Polisi Diamankan 

409
×

Terciduk Saat Antre di SPBU Samarinda, Sopir Pemilik Truk Dengan Dua Plat Nomor Polisi Diamankan 

Sebarkan artikel ini

Pengamanan Truk Saat Saat Antre di SPBU Samarinda.(Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sebuah Dump Truck (DT) berwarna merah tertangkap mengakali petugas dengan memiliki dua plat nomor polisi (nopol) berbeda disatu kendaraan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis sore (19/1/2023), saat sopir truk sedang mengantre disalah satu SPBU di Samarinda.

Kapolresta Samarinda KBP Ary Fadli, didampingi Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, menerangkan bahwa, saat ini sopir truk tersebut telah diamankan di Pos Polantas di Jalan Meranti, Samarinda.

Terungkapnya pelanggaran tersebut diketahui saat Kompol Gulo didampingi Kanit Turjawali IPTU Purwanto dan personil melakukan patroli rutin ke sejumlah SPBU di Samarinda.

“Supir truk itu kita temukan mengantre di SPBU Jalan PM Noor. Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut menggunakan plat palsu, sementara yang asli disimpan” terang Kasat.

Kasat menerangkan, hal tersebut dilakukan guna dapat mengisi bahan bakar sebanyak dua kali. 

Menurut keterangan supir truk, bahan bakar yang diisi tidak diperjualbelikan, melainkan untuk pemakaian sendiri selama perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan.

Selain itu, pelaku mengaku mengisi bahan bakar solar saja, dikarenakan hanya memiliki kartu dengan plat DW 9525 JK milik temannya, sedangkan plat DW 8227 AP tidak dapat diajukan karena pelanggaran over dimensi.

Kendati demikian, penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) telah diterapkan oleh kementerian ESDM.

“Apapun alasannya tetap salah, karena melanggar aturan yang ditetapkan. Sehingga supir dan truknya kita amankan untuk diberikan pemahaman secara lisan” ucap Gulo.

Pihaknya juga melakukan himbauan kepada seluruh supir truk, agar tidak parkir sembarangan saat mengantre di SPBU. Mengingat banyaknya korban yang meninggal dunia akibat menabrak bagian belakang truk parkir.

“Hal itu tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ Tentang Larangan Parkir di Badan Jalan” pungkasnya. (Bey/Wan)