Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah. Namun kebijakan itu tengah menjadi sorotan saat ini.
Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 dan berlaku untuk para pejabat dan pegawai pemerintah.
menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan adanya kebijakan itu karena akhir-akhir ini gaya hidup pejabat yang hedonis, pamar harta menjadi sorotan publik.
“Menurut saya gaya tersebut tidak perlu ditiru, sepanjang tidak menggunakan uang negara ok lah, tetapi jika sudah menggunakan uang dan fasilitas negara nah ini yang salah,” ucap Joha.
kemudian, Joha mengungkapkan misalnya secara individu beramal di bulan Ramadan menggunakan dana Pemerintah tentu boleh, kecuali menggunakan dana pribadi itu sah-sah saja.
“Boleh kita bukber tetapi menggunakan dana pribadi, jangan menggunakan dana negara dengan alasan bukbernya para pejabat,” ujarnya.(Adv/Nur/Wan)












