
Prosesi Serah terima 1.000 Rapid Test PT Taishan Alkes Indonesia Kepada Antigen Aswaja Center NU Kaltim, di Gedung BSCC Dome Kota Balikpapan, Minggu (30/1/2022) kemarin.
Timeskaltim.com, Balikpapan – Semarak Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) Ke-96 dan Pelantikan PBNU masa khidmat 2022-2027, disambut baik oleh seluruh kalangan warga Nadhliyyin se-Indonesia.
Tentunya, Protokol Kesehatan (Prokes) pun harus tetap diterapkan demi mencegah penyebaran COVID-19. Terbukti, PWNU Kaltim melalui Aswaja Center menyalurkan 1.000 Rapid Test kepada seluruh peserta dan panita. Alat rapid test antigen tersebut merupakan penyerahan hibah dari PT Taishan Alkes Indonesia di Gedung BSCC Dome Kota Balikpapan, Minggu (30/1/2022) kemarin.
Hadir menerima penyerahan secara simbolik, Ketua Aswaja Center Kaltim, KH Fathur Rozi didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan, drg Ahmad Jais. Turut pula hadir perwakilan Polresta Balikpapan beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, KH Fathur Rozi sungguh mengapresiasi dan ucap syukur kepada PT Taishan Alkes Indonesia. Menurutnya, Panitia dan Dinkes Balikpapan dibutuhkan agar dapat menjaga kondusifitas acara dari bahaya terpaparnya virus pandemi itu.
“Ini sangat membantu dan diperlukan dalam rangka pengendalian COVID-19,” ucap KH Fahrur Razi kepada para tamu dan peserta.

Update di Feed Instgram @Timeskaltim.
Senada dengan pernyataan KH Fahrur Razi. Kepala Bidang P2P, drg Ahmad Jais menambahkan, kegiatan besar seperti Harlah NU sangat membutuhkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi, cerita Ahmad Jais kegiatan ini juga dihadiri oleh Presiden.
“Bapak Presiden dan Pejabat Negara serta daerah akan hadir, tentu membutuhkan Protap tertentu dan Prokes harus diperketat. Terima kasih PT Taishan yang sudah membantu,” tutupnya.
Diketahui, acara tersebut dirangkai dengan Pendatanganan MOU oleh Aswaja Center Kaltim bersama dengan PT Taishan Alkes Indonesia dan Dinkes Kaltim didampingi Dinkes Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari Keppers No 24 Tahun 2018 terkait Imbauan Pengutamaan Pemakaian Produk Dalam Negeri. (Wan)












