tutup
AdvertorialPolitikSamarinda

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Desak Pemerintah Segera Terbitkan Pergub

90
×

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Desak Pemerintah Segera Terbitkan Pergub

Sebarkan artikel ini

TimesKaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda H. Jahidin, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat Kelurahan Sidomulya, Samarinda Ilir, Minggu (25/7/2021).

Pada Sosialisasi kali ini, Jahidin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Ia pun mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika sosialisasi berlangsung.

“Jadi sosialisasi perda hari ini yaitu terkait perda nomor 5 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga kurang mampu,” jelas Jahidin.

Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda, peserta sosialisasi pun dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

“Terkait tempat sosialisasi, saya berusaha bersilaturahim kembali dengan para konstituen saya dan karena berlangsung ditengah pandemi, protokol kesehatan wajib diterapkan,” ungkapnya.

Namun meski sudah disosialisasikan, Perda terkait bantuan hukum ini belum mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga belum dapat berjalan optimal.

Jahidin yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD ini pun, mendesak Pemerintah Provinsi agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait teknis pelaksanaan Perda tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan biro hukum dan konon katanya saat ini sedang proses pembahasan Pergub terkait bantuan hukum,” paparnya.

Diungkapkan Jahidin, berdasarkan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, memang Pergub ini selalu menjadi pertanyaan di masyarakat. Mengingat Perda ini sudah disahkan sejak 2019 lalu, namun hingga saat ini Pergubnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Peserta juga mendesak terus banyak sudah yang bertanya, sehingga ini kami sampaikan ke pemerintah agar segera dipergubkan,” pungkasnya. (Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!