Timeskaltim.com, Kukar – Gedung Bela Diri Aji Imbut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi saksi bisu, kegiatan sosialisasi dan public hearing terkait Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2024 tentang Desa terselenggara dengan meriah. Acara tersebut dihadiri ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan penerapan UU Desa yang baru dan bagaimana undang-undang ini bisa diimplementasikan secara efektif di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya program-program pengembangan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat adat sebagai ujung tombak pembangunan desa.
“Kami berharap bisa memberikan dukungan bagi pemerintah desa dalam membangun dan memajukan masyarakat desanya,” ujar Puguh Harjanto pada Kamis (30/05/2024)
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Desa Bersatu, Asri Anas, menekankan bahwa desa seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah, bukan sekadar jargon untuk memajukan suatu daerah.
“Kami ingin desa diakui eksistensinya. Melalui public hearing ini, kami ingin memastikan bahwa UU Desa benar-benar memperhatikan aspirasi desa,” jelas Asri.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi desa-desa di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Menurutnya, masyarakat di sekitar IKN perlu mendapat perhatian khusus karena adat dan budaya mereka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jangan sampai desa-desa ini hanya menjadi penonton ketika IKN pindah, sementara mereka tetap miskin infrastruktur dan pendidikan,” tegasnya
Disisi lain, Ketua APDESI Kaltim, Sumali menyampaikan, bahwa keberhasilan penerapan UU ini sangat tergantung pada keberanian kepala daerah dalam mengambil kebijakan.
“Kami mendesak agar segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung implementasi UU ini. Banyak regulasi yang harus segera diselesaikan,” tegas Sumali.
Sumali juga sangat mengapresiasi, mengenai kenaikan masa jabatan dan tunjangan bagi Kades, perangkat desa, dan BPD yang diatur dalam UU ini.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang berbatasan dengan desa memberikan kontribusi melalui dana CSR untuk kesejahteraan desa, termasuk dana reboisasi,” tambahnya.
Dengan Kegiatan sosialisasi dan public hearing ini diharapkan dapat mempercepat implementasi aturan-aturan yang mendukung UU Desa, dengan target penyelesaian pada akhir Juni 2024. Dengan adanya undang-undang ini, desa diharapkan bisa menjadi ujung tombak pembangunan nasional yang sesungguhnya, bukan sekadar retorika. (Rob/Wan)