Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Seorang Wakar Diamankan Polisi Akibat Curi Laptop dan Tab Milik Bawaslu Kota Samarinda

416
×

Seorang Wakar Diamankan Polisi Akibat Curi Laptop dan Tab Milik Bawaslu Kota Samarinda

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian laptop dan tablet milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polresta Samarinda pada Rabu (5/2/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Di hadapan awak media, Hendri menjelaskan bahwa tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RF (29).

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit tablet Samsung A9+ 5G warna hitam dan empat kotak kardus laptop merek Asus,” ujar Hendri.

Ia menambahkan bahwa RF bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda.

“Dengan memiliki akses berupa kunci kantor, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Hendri mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Modusnya, tersangka mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus.

“Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Hendri membeberkan bahwa tersangka telah melakukan pencurian berulang kali hingga Januari 2025, dengan total empat kali. Barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Has/Bey)