Timeskaltim.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz (AYL-AZA).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menetapkan bahwa permohonan yang diajukan dalam perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh AYL-AZA tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.
Selain itu, MK juga mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, MK menolak eksepsi terkait kewenangan serta tenggat waktu pengajuan permohonan, tetapi dalam pokok perkara, permohonan AYL-AZA tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, dalil-dalil lain dari pemohon, tanggapan dari termohon, serta keterangan pihak terkait, termasuk dari Bawaslu, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Keputusan terhadap gugatan AYL-AZA ini sejalan dengan beberapa perkara serupa yang diajukan di berbagai daerah lain, seperti perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, 150/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang juga telah ditolak oleh MK.
Putusan ini menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kukar 2024 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mengakhiri sengketa hasil pemilihan di wilayah tersebut. (Rob/Bey)