Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

RTRW Sering Dilanggar, Aan Andriansyah : Terutama Daerah Rawan Bencana

550
×

RTRW Sering Dilanggar, Aan Andriansyah : Terutama Daerah Rawan Bencana

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah. (Muhammad Hasbi/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, ungkap pembangkangan terhadap suatu aturan yang berkaitan dengan tata ruang, untuk melakukan pembangunan di daerah rawan bencana masih sering terjadi.

Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan ini menjadi faktor utama yang menghambat optimalisasi tata ruang kota.

Perencanaan tata ruang di Kota Samarinda kerap menuai pro dan kontra, terutama di kalangan masyarakat.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan bahwa masih banyak pembangunan yang dilakukan di wilayah yang seharusnya menjadi area kontrol, seperti daerah resapan air.

“Salah satu masalah mendasar kita adalah ketika wilayah sudah ditetapkan sebagai daerah resapan air, masih saja ada izin yang dikeluarkan untuk pemukiman atau perumahan. Ini yang harus dihentikan,” tegas Aan.

Menurut dia, Andriansyah, kota tepian yang secara geografis sejajar dengan perairan sungai memang sangat rentan terhadap banjir.

Meskipun faktor sampah sering disalahkan, ia menekankan bahwa luapan air sungai dan curah hujan yang tinggi tetap berpotensi menimbulkan genangan jika wilayah resapan air terus dialihfungsikan.

“Ketika banjir datang, seharusnya air bisa meresap ke tanah. Tapi kalau lahan resapan sudah jadi pemukiman, mau tidak mau harus ada relokasi, atau pemerintah harus mencari alternatif seperti kolam resistensi,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Politikus Partai Demokrat itu mengajak anggota DPRD lainnya berkomitmen untuk memperketat aturan tata ruang agar tidak ada lagi izin pembangunan di wilayah vital seperti daerah resapan air.

“Kami tegas dalam hal ini. Detail rencana tata ruang harus dibuat lebih jelas dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)