Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. (Dok/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Rumah Tua di Kampung Tenun, Samarinda Seberang rencananya akan dijadikan Kantor Kelurahan. Terlebih, di Kecamatan Samarinda Seberang masih ada 2 Kelurahan yang belum memiliki kantor permanen.
Akan tetapi rencana tersebut turut direspon warga setempat dengan penolakan, hal itu dikarenakan Rumah Tua itu adalah cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat Samarinda Seberang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur mewajarkan adanya penolakan tersebut, karena jika Rumah Tua tersebut dijadikan Kantor Kelurahan, maka usaha yang dimiliki masyarakat di sekitar tersebut akan hilang.
“Saya menerima aspirasi khususnya teman-teman di kelurahan Tenun RT 2 bahwa rumah adat yang merupakan ikon Samarinda, jika iru mau dijadikan kantor lurah memang itu aset pemerintah tapi perlu diingat saat ini di lingkungan rumah tua ini ada beberapa UMKM yang berjalan,” ucapnya, Selasa (13/6/2023) siang.
Kemudian, Guntur melakukan pertemuannya dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Samarinda dan masyarakat setempat membahas masalah rencana tersebut.
“Ternyata masyarakat ini rata-rata menolak pembangunan kantor kelurahan di rumah tua dengan alasan mereka takut kalau usaha mereka akan mati,” ujarnya.
Terkahir, ia berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk bisa mengecek kembali aset Daerah yang lebih layak dijadikan Kantor Kelurahan secara permanen.
“Saya minta agar mereka mengecek kembali aset pemerintah khususnya di kelurahan Tenun kalau memang aset kita ada disana berupa tanah ya mungkin itu saja,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












