Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten Kutai KartanegaraHukum & PeristiwaKukar

Proses Hukum Berlanjut, Kejari Kukar Pastikan Draft Penyusunan Terdakwa KM Dan IR

379
×

Proses Hukum Berlanjut, Kejari Kukar Pastikan Draft Penyusunan Terdakwa KM Dan IR

Sebarkan artikel ini

Kajari Kukar, Darmo Wijoyo (Ist).

Timeskaltim.com, Kukar – Polemik kasus pemalsuan tanah terhadap dua tersangka kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yakni KM dan IR memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) tengah menyusun surat dakwaan tersebut.

Menurut Kajari Kukar Darmo Wijoyo, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan. Namun, bila jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara KM dan IR menemui kendala, waktu penyusunan dakwaan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari.

“Selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Darmo, kepada media ini, Selasa (2/8/2022) siang.

KM yang merupakan anggota DPRD Kukar asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012.

Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya Hartoyo, selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha).

Kasus ini mencuat pekan lalu, setelah Polres Kukar menjemput paksa KM saat tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, pada Kamis (21/7/2022). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda. (Wan)