DaerahNews

Laporan Sutomo Soal Tambang Illegal Direspon Dinas Kehutanan, Berhasil Sita Ekskavator di Danau Redan

453
×

Laporan Sutomo Soal Tambang Illegal Direspon Dinas Kehutanan, Berhasil Sita Ekskavator di Danau Redan

Sebarkan artikel ini

Rombongan Dinas Kehutanan bersama Gakkum KLHK dan DPRD Kaltim saat melakukan sidang di Desa Danau Rendan. (Ist)

Timeskaltim.com, Kutai Timur – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menanggapi serius laporan anggota komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. Bersama Tim dari Gakkum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup langsung melakukan sidak ke Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Rabu, (3/8/2022).

Dalam sidaknya ke Lokasi, tim dari Dinas Kehutanan dipimpin oleh Kepala bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, H. Susilo Pranoto, S. Hut., M. Si didampingi Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Rusdianto., S. Hut, beserta Tim dari KPHP Santan. 

Dalam melaksanakan operasinya, Dinas Kehutanan dibantu oleh Tim Gakkum KLHK sebanyak 10 Orang sehingga total personil yang turun sebanyak 20 Orang dan dipantau langsung oleh Sutomo Jabir dan Agil suwarnon selaku anggota DPRD Kaltim. 

Dalam operasinya Tim Gakkum KLHK berhasil menemukan alat bukti pertambangan ilegal berupa tumpukan batu bara dan excavator di lokasi. 

“Alat bukti berupa excavator kemudian diamankan bersama operatornya untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Samarinda,” terang Sutomo saat dihubungi.

Sementara itu, Tomo mengapresiasi kerja Dinas Kehutanan dan Tim Gakumdu KLHK yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan nya dan berharap menimbulkan efek jera bagi para penambang ilegal di wilayah Kutai Timur.

 “Saya sangat mengapresiasi Tim dari Dinas Kehutanan dan Gakkum KLHK, semoga ada efek jera supaya pengrusakan lingkungan di wilayah kutim dapat di hentikan,” pungkasnya. (MFA)