Timeskaltim.com, Kukar – Aparat Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, pada Senin (13/04/2026) sore.
Pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di RT 002. Seorang pria berinisial SM diamankan saat berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Kapolsek Samboja Barat, IPTU Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa saat petugas datang, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
“Pada saat petugas datang, pelaku sempat membuang empat paket sabu dari tangannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan di sela kursi di dalam rumah,” ujar IPTU Iwan Setiawan, pada Selasa (14/04/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 1,29 gram yang dikemas dalam enam plastik klip bening. Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, handphone, plastik klip kosong, korek api, gunting, dompet kecil, serta alat takar dari potongan kartu remi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samboja Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Samboja Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/Rob/Pii)












