Timeskaltim.com, Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWP (32), pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Rondong Demang, RT 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CG 125, satu TV 29 inci merek LG, satu mesin cuci, dan satu sepeda.
“Pada Selasa, 28 Januari 2025, Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar menerima laporan adanya tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang berada di Jl. Rondong Demang RT 010, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong,” ujar AKP Ecky Widi Prawira, Sabtu (1/2/2024).
Ia menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah seorang saksi melihat pelaku AWP keluar dari rumah korban yang berinisial STP.
Mendapat informasi tersebut, korban segera mengecek rumahnya dan mendapati kondisi berantakan dengan beberapa barang hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan pada 30 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ada saksi yang melihat pelaku meninggalkan rumah tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian di rumah korban STP,” tambah AKP Ecky.
Akibat perbuatannya, pelaku AWP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Rob/Bey)