Timeskaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial SF (35) diamankan di kawasan Mess RPK Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin (13/04/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 65 paket sabu dengan berat kotor mencapai 25,7 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka H di Desa Menamang Kanan.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka H mengaku memperoleh barang tersebut dari SF. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi menelusuri alur distribusi narkotika tersebut hingga mengarah pada seorang pemasok utama berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku di wilayah Muara Bengkal, petugas menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah besar. Di antaranya 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu seberat 10,53 gram.
“Namun saat penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini, tersangka SF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana berat. (*/Rob/Pii)












