Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik rangkap jabatan terkait posisi Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat atau LPM yang disi oleh jajaran partai politik. Hal tersebut mengundang, banyak penolakan di tiap elemen lembaga. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda menggelar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan LPM Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023) siang.
Ditemui usai memimpin rapat, Joha Fajal menyampaikan, RDP ini sesuai dengan surat dari ketua LPM Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.
“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.
Joha mengatakan, RDP ini memberikan penjelasan terkait bahwa tidak boleh anggota partai menjadi ketua LPM. Sehingga dengan rapat hari ini akan mengambil keputusan. Bahwa tidak dibenarkan ada jabatan rangkap.
“Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri,” terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua 1 DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengaku puas dengan hasil RDP yang telah berlangsung bersama Komisi I DPRD kota Samarinda.
Kita sama-sama membahas fungsi dari perda tersebut. Salah satunya mengatur kedudukan LPM.
Kita juga mendapatkan titik terang mana dan tidak boleh dalam jabatan LPM ini.
Bahwasanya dalam rapat RDP ini tidak diperbolehkan dalam kepengurusan LPM ada anggota partai di dalamnya,” pungkasnya.(Adv/Wan)












