Oleh: S.Nurul.H.Q.M.
MASIFNYA GERAKAN perempuan di seluruh sektor tanpa terkecuali keterlibatannya dalam partai politik untuk mampu menjadi keterwakilan perempuan di parlemen. Akan tetapi pasalnya hari ini gerakan itu berpotensi dicederai oleh hadirnya PKPU No 10 Tahun 2023 yang dapat mengancam kemunduran demokrasi dengan rendahnya partisipasi perempuan dalam politik.
Semangat para perempuan dalam berjuang untuk memunuhi minimal kuota 30% ini seakan menjadi sia-sia.
ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.
Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan delapan caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.
Sedangkan saat ini Pengarusutamaan gender dalam sektor pembangunan di seluruh wilayah sedang gencar-gencarnya di implementasikan seperti Perda No 2 Tahun 2020 di wilayah kota samarinda, sedangkan PKPU No.10 Tahun 2023 hal ini bertolak belakang dengan perda tersebut.
PKPU No. 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Sudah sangat jelas, bahwasanya Pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan dan sikap penyelenggara sangat jauh dari kata adil itu sendiri.
Penulis merupakan Ketua KOPRI PMII Samarinda.
Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Timeskaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram dan Youtube, caranya klik link https://t.me/timeskaltim (Telegram) dan https://www.youtube.com/@Timeskaltim (Youtube), kemudian join & subscribe. Anda harus install aplikasi tersebut terlebih dulu di ponsel.












