Timeskaltim.com, Kutim – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti maraknya masalah tumpang tindih lahan dan klaim tanah yang terjadi di daerah tersebut. Untuk mengatasi persoalan ini, Palinggi mengusulkan perlunya penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas tanah antar kecamatan dan desa.
“Kita perlu Perda yang memberikan batas atas tanah baik antar kecamatan dan antar desa,” ungkap Palinggi, menekankan pentingnya kejelasan mengenai batas-batas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Palinggi mengungkapkan bahwa tumpang tindih lahan dan klaim tanah sering terjadi terutama dengan semakin banyaknya investasi dan pengembangan wilayah di Kutai Timur. “Dengan maraknya investor, tentunya masyarakat saling mengklaim lahan,” tambahnya.
Sebagai Ketua Komisi A DPRD, Palinggi menjelaskan bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait masalah ini. “Kami banyak menerima laporan terkait tumpang tindih lahan dan klaim atas tanah dari masyarakat. Inisiatif pengaturan batas tanah perlu ditegaskan baik dari pemerintah maupun dari kita semua,” paparnya.
Palinggi mendorong pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam menetapkan Perda yang jelas dan mengikat terkait batas tanah. Ia optimis bahwa langkah ini akan memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka.
Dengan adanya Perda yang mengatur batas tanah, Palinggi yakin bahwa konflik dapat dikurangi dan kepastian hukum akan lebih terjamin bagi seluruh masyarakat di Kutai Timur. “Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka,” tegasnya.
Penetapan Perda ini, menurut Palinggi, bukan hanya untuk mengurangi konflik tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (SH/ADV)












