Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Petani di Kembang Janggut Ditangkap Polisi, Simpan 29 Gram Sabu dalam Kotak Rokok

203
×

Petani di Kembang Janggut Ditangkap Polisi, Simpan 29 Gram Sabu dalam Kotak Rokok

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polsek Kembang Janggut. (Dok. Polsek)

Timeskaltim.com, Kukar – Seorang pria berinisial A (53) yang berprofesi sebagai petani harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kembang Janggut pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita, setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan beberapa hari oleh Unit Reskrim.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Long Tahap dan mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial A alias D,” ujar AKP Dedi melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat kotor 29,17 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam. Barang haram itu ditemukan bersama sejumlah alat bukti lain.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bungkus sabu yang disimpan di dalam tas selempang,” tutur Kapolsek.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix warna biru, alat hisap bong, korek api gas, tas selempang hitam, serta uang tunai Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (3/10/2025) mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dikenal warga dengan panggilan “Daeng”.

Petugas kemudian melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum akhirnya meringkus tersangka saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, A mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk dijual kembali kepada warga sekitar demi keuntungan pribadi.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Rob/Bey)