Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Dok)
Timeskaltim.com, Samarinda – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran itu diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida meminta kepada para Gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menghimbau mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain turut mendukung surat edaran tersebut.
Sani meminta kepada seluruh Perusahaan untuk mengikuti dan mentaati surat edaran tersebut dengan kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya.
“Saya minta kalau bisa perusahaan tidak mencicil THR nya dan sesuai edaran maksimal 7 hari sebelum lebaran itu sudah di berikan,” ucapnya, belum lama ini.
Menurut Politisi PKS ini, apabila ada pekerja yang sudah lama memiliki pengabdian di suatu Perusahaan, tentu pekerja itu sudah sangat berhak mendapatkam THR tersebut.
“Kami sudah meminta dinasker kota samarinda untuk membuat pokso pengadaan yang responsif, jika 7 hari sebelum lebaran belum di berikan maka harus di berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












