Teks Foto: Arsip Eks Badan Arsip Daerah yang telah diakuisisi. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Tergabungnya, dua lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Perpustakaan dan Badan Arsip Daerah, kini bertransformasi menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim. Membuat, pihaknya, harus mengakusisi dokumen penting tersebut menjadi satu-kesatuan arsip.
Proses penertiban arsip kelembagaan ini, nantinya. Akan terus dilakukan. Mengingat, transisi fungsional DPK Kaltim tengah berjalan secara signifikan.
Arsiparis ahli madya DPK Kaltim, Risnawati, mengungkapkan pihaknya masih memproses arsip-arsip dari Dinas Perpustakaan dan Badan Arsip Daerah.
Ia mengakui, masih banyak dokumen-dokumen lama yang perlu dilakukan proses mengarspian.
“Badan arsip kami sendiri juga saat ini masih proses untuk diakuisisi,” ungkap Risna, pada Jum’at (17/11/2023).
Walau di tempat kerjanya sekalipun, arsip-arsip tersebut tidak mudah untuk ditertibkan. Ia melanjutkan untuk dokumen lembaga yang sudah tidak ada. Perlu proses dalam mengakuisisi arsipnya.
“Masih berjalan bertahap, karena memang itu ada prosedur yang harus dijalani,” tuturnya.
Risna mengakui pihaknya masih berusaha untuk menuntaskan prihal arsip dari 2 lembaga yang telah digabung menjadi DPK Kaltim tersebut.
Untuk mengakuisisi arsip 2 lembaga itu, perlu ada penelusuran yang mendalam. Apalagi 2 lembaga tersebut telah lama digabungkan.
“Lihat dulu keputusan penggabungannya, membuat kerangka acuan kegiatannya, dan kemudian baru dasar hukumnya untuk mengakuisisi arsip lembaga yang tidak ada tersebut,” pungkasnya. (Adv/nik/Wan)












