Ilustrasi akte kelahiran. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Diketahui, aturan itu berisi 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Kemudian, pada aturan itu diketahui ada pemberian nama minimal 2 suku kata terdiri dari 60 huruf atau karakter. Termasuk dengan spasi. Nama juga tak boleh disingkat hingga tak boleh bermakna negatif.
Kemudian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang disebut pada pasal 4 ayat 2 adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Walau aturan itu sudah keluar, namun masih ada beberapa masyarakat yang belum paham alasan di balik dikeluarkannya aturan itu. Terkhusus bagi orangtua muda yang baru punya anak atau sudah jadi orangtua.
Kepala Bidang (Kabid) Adminduk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKP3A) Kaltim Sulekan, dia mengungkapkan, aturan itu dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aturan administrasi di sejumlah lembaga. Contohnya di keimigrasian.
Misalnya, ketika ada seseorang yang membuat paspor maka dia minimal harus ada 2 kata nama. Jika kurang dari 2, maka dipastikan akan kesulitan mengurus paspor. Sulekan juga menyebutkan, nama yang berkonotasi negatif berpotensi membuat anak rentan dibully oleh teman sebaya.
“Tidak boleh nama yang berkonotasi negatif dan tidak sesuai dengan kaidah norma-norma agama maupun kesusilaan. Misalnya, saiton atau presiden. Dampaknya apa? Anak-anak akan mendapatkan perundungan dari lingkungannya,” beber Sulekan, Jumat (17/11/2022).
Peraturan tersebut dibuat karena pemerintah ingin Indonesia bebas dari perundungan. Sulekan menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir. Anak-anak yang lahir mulai 21 April 2022 hingga seterusnya bisa menyesuaikan
“Kami memastikan akan terus menyosialisasikan Permendagri Nomor 73/2022 ke masyarakat Kaltim,” tandasnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












