Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Perlu Adanya Pembagian Tempat Sampah di TPA dan TPS

274
×

Perlu Adanya Pembagian Tempat Sampah di TPA dan TPS

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kota Samarinda Hingga saat ini masih belum juga mendapatkan solusi yang tepat terkait permasalahan sampah. Hingga 2022 lalu volume sampah di Kota Tepian mencapai 100 ton per hari.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, sebenarnya banyak yang harus dilakukan untuk membuat aturan pemilahan sampah.

Untuk Meminimalisir masalah tersebut, Novan Mengarahkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda harus menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sesuai dengan jenisnya.

“Harusnya ada TPS atau TPA yang dibagi masing-masing antara limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Organik dan Non organik. Selama ini kan kita masih gabung,” ucap Novan beberapa waktu lalu.

Meskipun saat ini dibeberapa pusat perbelanjaan maupun toko sudah terdapat tempat sampah yang sesuai jenisnya  namun hal ini masih dinilai kurang efektif.

“Saat petugas memasukan ke dalam truk kan itu digabung lagi. Jadi percuma saja tempat-tempat yang ada di mall dipisah-pisah. Maksudnya hal itu harusnya ada TPS tersendiri, minimal kontainer ada tersendiri,” ujarnya.

Politisi Gokar ini mengajak untuk mencontoh  Negara Maju, di mana pengelolaan sampah itu sudah sesuai dengan jenisnya. Sehingga hal seperti itu bisa ditiru.

“Kalau bisa Samarinda punya pabrik sendiri untuk mengolah sampah non organik, jadi tidak jauh-jauh harus ke luar daerah,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengelola sampah non organik, sehingga selain bisa mengurangi sampah, hal itu juga bisa bermanfaat di lingkungan keluarga. (Adv/Nur/Wan)