Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Nasional

Pengesahan KUHP Nasional Menuai Banyak Kecaman, Ini Tanggapan LBH PMII Samarinda Dan Pengamat Hukum

541
×

Pengesahan KUHP Nasional Menuai Banyak Kecaman, Ini Tanggapan LBH PMII Samarinda Dan Pengamat Hukum

Sebarkan artikel ini

RKUHP baru saja disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu, pengesahannya dilakukan melalui Rapat Paripurna antara DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pengesahan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menuai banyak polemik dan kecaman di berbagai elemen. Kali ini bentuk penolakan tersebut datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda.

Pihaknya, beranggapan pasal KUHP ini menimbulkan polemik serta bertentangan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua LBH PC PMII Samarinda, Rahman Danan Nugroho mengatakan terdapat tiga pasal yang menurutnya kontroversi dan membatasi ruang privat masyarakat. 

Mengecam 3 Point Pasal KHUP

Ia menyebut, tiga pasal tersebut yaitu Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Pasal 240 tentang penghinaan terhadap Lembaga Negara.

Pasal ini menjelaskan, setiap penghinaan yang ditunjukan kepada lembaga negara dan pemerintah yang sah dapat diancam pidana tiga (3) tahun. Jikalau, mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Terakhir, Pasal 256 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aturan tersebut memaktub, tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dapat dipidana paling lama enam (6) bulan. 

“Pasal-pasal ini yang kami soroti, ini yang sangat disayangkan dari produk hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah kita,” ulas Danan, dalam keterangan resminya,  Kamis (8/12/2022).

Krisis Demokrasi

Menurutnya hal itu mengakibatkan berkurangnya nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi, selain itu gejolak penolakan yang beberapa waktu lalu teru disuarakan melalui gerakan demonstrasi baik di tingkat daerah hingga pusat. Namun tetap saja upaya itu tak menghasilkan perubahan sesuai harapan. 

“Seharusnya dalam pembahasannya dulu libatkan semua pihak yang berkaitan jangan cuma akademisi, libatkan juga para praktisi dan LBH serta masyarakat secara luas,” jelasnya.

Asisten Ahli Staf Khusus Menteri Pertahanan RI, Sheila Maulida Fitri (tengah) bersama anggota PMII se-Samarinda usai diskusi terkait isi kandungan RKUHP.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Untuk diketahui KUHP baru saja disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu, pengesahannya dilakukan melalui Rapat Paripurna antara DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Penerapan Pasal Turunan/Pelaksana

Terpisah, Pengamat hukum asal DI Yogyakarta, Sheila Maulida Fitri menyampaikan, banyaknya pasal karet pun begitu memberatkan sebagian masyarakat. Begitu pula media pers. Kata dia, hal tersebut memunculkan permasalahan terhadap keterbukaan informasi faktual oleh pers. Terlebih, informasi yang disajikan pun secara human interest. Sehingga, tentunya berdasarkan temuan di lapangan.

“Dalam pasal 263 pasal 1-2, itu memang sangat multitafsir dan penegakan pasti menjadi pasal karet,” ungkap wanita Kelahiran Kota Solo, 10 April 1992 ini dikonfirmasi Timeskaltim.com, Selasa (6/12/2022) sore.

Lanjut dia, pasal tersebut juga tak memberikan indikator secara terperinci. Sehingga, hal itu menimbulkan berbagai spekulasi terkait ulasan kata kebohongan yang dimaksud.

“Pers saat ini pun memiliki keterbatasan untuk men-crosscheck ulang (berita yang diulas-red). Saya sangat paham bahwa, industri media dituntut untuk menayangkan berita terupdate,” terangnya.

“Nah pertanyaanya, untuk men-crosscheck nya itu bagaimana. Sedangkan dalam Pasal tersebut tak menjembatani (pers) dan juga tak diberikan indikator kebohongan yang seperti apa,” tambahnya.

Kendati demikian, Ia menjelaskan bahwa penerapan UUD KUHP, masih sangat meluas. Sehingga, wanita yang telah menamatkan bangku S-2 Universitas Islam Indonesia (UII) DI Yogyakarta ini menyebut, akan ada implementasi aturan khusus untuk mengkrucutkan terkait pasal tersebut.

“Saya pikir nanti kedepannya, akan ada peraturan pelaksananya seperti apa. Karena undang-undang ini kan masih sangat baru-lah. Disamping akan ada sosialisasi, pastinya akan ada aturan turunannya atau pelaksananya,” bebernya.(Wan)