Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim

Pengelolaan Arsip di OPD Kaltim Perlu Ditingkatkan

257
×

Pengelolaan Arsip di OPD Kaltim Perlu Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini

Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib menyerahkan arsip statisnya kepada lembaga arsip daerah.

Penyerahan arsip statis tersebut berdasarkan ketentuan yang telah ada. Seperti arsip terkait kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran negara, dokumen yang retensinya 10 tahun atau lebih, hingga dokumen yang menjadi sejarah dalam OPD tersebut.

Namun, saat ini masih minim OPD di Kaltim yang melakukan penataan arsip dengan baik. Arsiparis penyelia DPK Kaltim Ana Palyantisari sampaikan hanya sekitar 5 persen OPD yang telah melakukan penataan arsip.

 “Tidak semuanya yang sudah melaksanakan penyerahan arsip statisnya. Karena mereka melaksanakan kegiatan penataan arsipnya saja belum melaksanakan bagaimana mau menyerahkan,” ucap Ana, pada Kamis (9/11/2023).

Untuk memindahkan arsip statis ke depo arsip di gedung DPK Kaltim, Samarinda Seberang. Setiap SKPD harus terlebih dahulu melakukan pengelolaan arsip dengan baik dan benar.

Ada tahap-tahapan tertentu dalam pengelolaan arsip, dari arsip aktif, inaktif, hingga statis.

“Untuk dipindah ke record center nah itu untuk semua opd belum melaksanakannya,” pungkas Ana. (adv/nik)