Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Resmi Kelurakan Surat Edaran Cuti Bersama Jelang Idulfitri 1444 Hijiriah

240
×

Pemkab Kukar Resmi Kelurakan Surat Edaran Cuti Bersama Jelang Idulfitri 1444 Hijiriah

Sebarkan artikel ini

Sekda Kukar, Sunggono.(Ist)

Timeskaltim.com, Kukar – Merayakan Idulfitri 1444 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE). 

Di dalamnya terdapat pelaksanaan cuti bersama hari besar keagamaan umat muslim tersebut. Yakni pada tanggal 19-25 April 2023, dimana tanggal 22-23 April merupakan libur nasional Idulfitri 1444 Hijriah.

Libur yang mencapai sepekan tersebut, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar khususnya, untuk tidak menambah jatah liburannya. Dan kembali masuk kantor sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, yakni Rabu (26/4/2023).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan agar seluruh ASN bisa mematuhi SE yang sudah ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut. Dan meminta masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi.

“Pengawalannya cukup oleh kepala OPD masing-masing,” ujar Sunggono, Selasa (25/4/2023).

Bahkan masing-masing kepala OPD bisa mengambil langkah tegas bagi ASN yang ada dibawahnya, apabila ditemukan ada ASN yang mangkir pada hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

“Iya sanksi dari atasan langsung masing-masing sesuai batas kewenangannya,” tutup Sunggono.(Adv/Mrf/Wan)