Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik Pasar Pagi hingga kini belum juga terselesaikan. Lagi-lagi kasus ini seperti meredam tak terdengar kabar progresnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menyoroti terkait persoalan tersebut. Disampaikannya, Pasar Pagi yang senyap tanpa kabar itu mulai nampak tanda-tanda proses pembongkarannya.
“Tadi malam saya berdiskusi dengan ketua forum 48 SHM, Alhamdulillah pembongkaran sudah berjalan, dan 48 SHM tidak diutak atik,” ujar Khairin, Jumat (1/3/2024).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa para pedagang Pasar Pagi telah dipindahkan sementara ke tempat yang baru dan cukup baik.
Menurutnya, saat ini bukan waktunya untuk ribut tentang baik tidak ya lokasi yang diberikan, namun perlu diperhatikan niat untuk perbaikan kondisi Pasar Pagi tersebut.
Lanjutnya, jika melakukan pembangunan ulang Pasar Pagi tidak mengganggu 48 SHM, pastinya semua pihak sangat mendukung proses pembongkarannya.
“Terkait 48 SHM itu setuju atau tidak, samoai saat ini saya mendengar dari pernyataan para pemilik SHM tidak setuju. Jadi, berjalanlah sesuai dengan konsep awal, dimana yang akan diperbaiki itu bangunan Pasar Paginya,” ungkapnya.
Mengingat polemik yang akan sampai ke jalur konsinyasi di pengadilan. Dalam kondisi ini Abdul Khairin menilai kalau potensi itu tidak tampak, sebab belum ada langkah menuju jalur hukum.
“Belum ada pembicaraan yang sampai kepada proses hukum. Tidak ada saling lapor, baru berbicara di media kan,” kata legislator asal PKS itu.
Disinggung mengenai hak SHM bisa diambil alih. Abdul Khairin menilai jika tidak bisa serta merta mengaminkan atau menolak. Perlu duduk bareng dengan ahli hukum yang mengerti Undang-Undang Agraria.
“Khususnya bidang agraria untuk menyatakan apakah pernyataan itu memang bisa dijalankan di Pasar Pagi. Perlu ada yang menjadi penengah apakah rekontruksi itu masuk dalam kategori kepentingan negara,” tutupnya. (ADV/Bey/Wan)












