Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Pelaku Pengetap BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan, Sehari Delapan Kali Pengisian 

391
×

Pelaku Pengetap BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan, Sehari Delapan Kali Pengisian 

Sebarkan artikel ini

Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah berjalan tiga tahun, Rabu (23/8/2023).(Berbi Ollan Yusuf/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM), pada Senin lalu (21/8/2023).

Pelaku bernama Azis (48), warga Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Usaha liciknya tersebut sempat tak terendus kepolisian selama kurang lebih tiga tahun lamanya.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku diringkus jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus), Satreskrim Polresta Samarinda setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan terdapat aksi penyalahgunaan BBM.

Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 18.00 WITA sore kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut, petugas menemukan 18 jiriken berukuran 35 liter, 10 diantaranya berisi BBM jenis Petalite.

Dalam melanggengkan aksinya, pelaku menggunakan mobil merek Suzuki APV bernopol DD 1975 WP warna cokelat metalik.

“Selain itu kami juga menemukan alkon yang digunakan pelaku untuk menyedot bensin dari tangki mobilnya dan dipindahkan ke jirigen Pertalite,” ungkap Ary.

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda.

“Sehari bisa dilakukan delapan kali pengisian, tergantung situasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Migas, yang telah diubah jadi UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Bey/Wan)