Teks Foto: Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin.(Ist)
Timeskaltim.com, PPU – Pelabuhan speed Chevron di Penajam Paser Utara (PPU) adalah bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas). Tentunya, telah ditetapkan sebagai zona yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum demi menjaga keamanan.
Keluhan mengenai hal ini telah disampaikan oleh pihak Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) kepada DPRD PPU.
Menurut Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin, PHKT memiliki kekhawatiran bahwa jika pelabuhan ini diakses oleh masyarakat umum, hal buruk bisa terjadi yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
“Pelabuhan PHKT saat ini adalah objek vital nasional yang memiliki teritorial, digunakan untuk tujuan komersial. Jika terjadi masalah di sana, itu pasti akan menjadi masalah nasional karena merupakan wilayah Obvitnas,” ujar Raup Muin, belum lama ini.
Dalam rangka mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini, PHKT telah berkomunikasi dengan DPRD. Mereka tidak ingin tanpa pertimbangan menghentikan aktivitas warga di pelabuhan tersebut, karena hal ini bisa menimbulkan polemik.
“Pertamina sudah datang kepada kami dan menyampaikan apakah kita bisa bersama-sama mencari solusi. Mereka juga tidak ingin menutup pelabuhan ini begitu saja. Namun, kita harus berpegang pada aturan-aturan yang berlaku. Kami harus mengutamakan pendekatan normatif dalam menangani masalah ini,” tambahnya.
Keberadaan Pelabuhan PHKT saat ini sangat penting bagi pejabat di PPU dan Paser. Banyak dari mereka lebih memilih menggunakan pelabuhan ini daripada jalur lainnya.
“Kami melihat pelabuhan ini sebagai objek vital, terutama karena digunakan untuk umum. Namun, jika kita bicara tentang pendapatan daerah, hal ini tidak memberikan kontribusi apa pun. Kami ingin menemukan solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat, sambil tetap menjalankan aturan.
Mungkin solusinya adalah mengintegrasikan pelabuhan ini dengan pelabuhan speed yang umum dan komersial, karena penggunaannya bukan hanya untuk warga Penajam, tapi juga pejabat-pejabat Paser yang melintas di sana,” pungkasnya. (Adv/Aby/Wan)