Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Pansus DPRD Samarinda Gencar Upaya Pencegahan Peredaran Alkohol Medis Bagi Anak di Bawah Umur

345
×

Pansus DPRD Samarinda Gencar Upaya Pencegahan Peredaran Alkohol Medis Bagi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

 Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah berupaya mencegah peredaran alkohol medis tak sampai menjadi konsumsi anak di bawah umur. Terlebih, tak sedikit kasus anak di bawah umur mengoplos alkohol medis dan menjadikannya minuman keras.

Diketahui, Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban serta penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

Dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda  Jalan Basuki Rahmat pada Selasa (28/3/2023).

Usai melakukan RDP, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan tentang regulasi internal yang ada di Kota Samarinda.

Yaitu bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.

Bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak dapat membeli alkohol untuk dijadikan minuman yang membuat mabuk, seperti alkohol 70 persen itu salah satunya yang akan kami batasi peredarannya di apotik,”kata Joni saat ditemui usai rapat.

“Penunjukan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/4/2023).

Joni mengatakan bahwa dengan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas sehingga minuman beralkohol hanya dapat diperjual belikan oleh distributor yang mengatongin izin saja.

Selain itu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun disertakan, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda , Marnabas.

Ia mengakui ada beberapa hal yang perlu disesuaikan, untuk menekan pusaran miras ilegal . Khususnya kepada anak-anak di bawah umur yang bisa berdampak buruk terhadap perilakunya.

Sehingga ke depannya beberapa tempat yang akan diatur ketat dalam peredaran mirasnya. Termasuk alkohol yang berkadar tinggi yang terjual di apotek, ikut menjadi sasaran dalam revisi perda kali ini.

“Karena ini masih usulan, nantinya direncanakan pembelian alkohol di apotek harus dengan resep dokter,” tutupnya. (Adv/Wan)