Timeskaltim.com, Samarinda — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan akan menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan berikut dengan menindak tegas berbagai aktivitas ilegal dikawasan konservasi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN berhasil membongkar sejumlah praktik terlarang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan sekitarnya.
Temuan itu meliputi tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, hingga pembangunan bangunan liar.
Dalam siaran pers yang diterima oleh media ini, pada Senin (6/10/2025), Staf Khusus Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengungkapkan, operasi yang digelar sejak akhir September 2025 itu mencatat tiga temuan utama.
Temuan pertama, petugas mengamankan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di Gerbang Tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 WITA.
“Kendaraan dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Temuan kedua, Satgas menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
“Pelaku tidak ditemukan di tempat, namun kasusnya kini sedang ditangani aparat berwenang,” lanjutnya.
Temuan ketiga, Satgas mendapati pembukaan lahan dan perambahan hutan, termasuk pembangunan rumah dan warung ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kata dia, seluruh hasil temuan telah dilaporkan ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan, operasi ini merupakan langkah strategis Otorita IKN dalam melindungi kawasan IKN dari kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.
“Operasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, Kementerian LHK, serta Satpol PP provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Barang bukti kini telah diamankan, sementara pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pidana kehutanan dan pertambangan (minerba) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Edgar menambahkan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek jera. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Otorita IKN juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutup Edgar. (Has/Bey)














