Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Nasional

MK Pertegas Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil

202
×

MK Pertegas Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Putusan MK soal Polisi tak boleh rangkap jabatan. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan aturan baru yang memperketat penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Setiap personel Polri yang ingin menduduki posisi diluar institusi kepolisian, kini wajib mengundurkan diri secara permanen, bukan sekadar penugasan.

Ketentuan itu diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, pada Kamis (13/11/2025) di Jakarta Pusat.

Uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Majelis Hakim menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sejatinya selaras dengan TAP MPR VII/MPR/2000 yang mengatur pemisahan tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil.

Karena itu, anggota Polri yang hendak berpindah ke jabatan nonkepolisian harus melepaskan status dinas aktifnya.

“Substansinya jelas, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun. Norma ini sudah tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Majelis juga menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menciptakan kekaburan hukum. MK menilai frasa itu melemahkan kewajiban untuk mundur dari dinas kepolisian dan karena itu harus dihapus.

“Frasa tersebut mengaburkan makna utama ketentuan mengundurkan diri atau pensiun. Karena itu, tidak dapat dipertahankan,” tegas Ridwan.

Berikut adalah amar putusan lengkap yang disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo :

1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Has/Bey)